1

PENDEKATAN TEORI HUKUM REFLEKSIF DALAM MENJAWAB PERMASALAHAN KETERBATASAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA

akhidgvdslxg
Abstrak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Permasalahan pertama peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan CSR. Permasalahan... https://parisnaturalfoodes.shop/product-category/bengal-spice/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story